Apa proses yang diperlukan untuk iklan luar ruangan tampilan LED penuh warna?

Pertama, Terapkan ke Biro Perencanaan untuk instalasi. Yaitu: apakah skema pengaturan  layar LED  memenuhi persyaratan yang relevan, dan apakah skema pengaturan  layar tampilan elektronik  disetujui. Perlu memberikan informasi: harus ada kesepakatan tempat untuk menyewa, peta posisi iklan, sertifikat keamanan, dan bukti listrik, gambar struktur produksi, foto sebelum pengaturan dan peta efek setelah pengaturan.

Kedua, setelah aplikasi berhasil, pergi ke departemen administrasi kota Biro Konstruksi untuk mendaftar lagi. Yaitu: pemasangan layar LED tidak berpengaruh pada kota, dll. Jika  layar LED  relatif besar, harus disetujui oleh "Biro Transportasi" sebelum dapat dipasang.

Ketiga, dua metode di atas diterapkan ke Biro Penegakan Hukum setelah aplikasi berhasil. Informasi yang akan disediakan: Layar  elektronik  diatur dengan empat peta dan denah lantai terkait serta sertifikat dan bahan terkait lainnya.

Keempat, informasi terakhir yang harus diserahkan ke "Biro Industri dan Komersial" untuk " baliho luar ruang ": izin usaha; Kartu identitas penanggung jawab; salinan pola papan reklame; salinan lisensi unit periklanan dengan hak pengelolaan periklanan; biro perencanaan, penegakan hukum, biro, biro konstruksi, biro transportasi, dan sertifikat aplikasi yang disahkan oleh biro tersebut.

P4 layar LED luar ruangan (3)
https://www.szradiant.com/products/fixed-installaltion-led-display/

Reaksi di atas adalah seseorang untuk berinvestasi dalam layar iklan luar ruang , yang departemen perlu melalui persetujuan, departemen terkait terutama untuk menyetujui konten proyek, kami secara pribadi ingin menginvestasikan layar untuk setiap departemen persetujuan yang relevan, perlu untuk secara khusus melaporkan Materi tertulis apa yang dapat dirujuk, ditinjau, dan disahkan oleh pihak lain.

Kedua, berikan dokumen pendukung yang diperlukan untuk Sertifikat Pendaftaran Iklan Luar Ruang:

1. Salinan Izin Usaha.

2. Satu salinan kontrak iklan (asli).

3. Salinan izin usaha periklanan.

4. Salinan Formulir Aplikasi Pendaftaran Iklan Luar Ruang harus dilengkapi.

5. Salinan perjanjian penggunaan tempat periklanan (asli).

6. Sesuai dengan undang-undang dan peraturan, persetujuan dari departemen pemerintah terkait harus diserahkan ke dokumen persetujuan yang dikeluarkan oleh departemen terkait.

7. Terakhir, proses pendaftaran dan persyaratan terkait lainnya


Waktu posting: Apr-02-2020

Kirim pesan Anda kepada kami:

Tulis pesan Anda di sini dan kirimkan kepada kami